Griya Literasi

Sidang Etik KPU Musi Rawas: Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Pemilihan Ketua PPK Muara Beliti

Selasa, 1 Agu 2023 17:06 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan lima teradu, termasuk ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta PPK Muara Beliti. Sidang berlangsung di Kantor KPU Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (1/8/2023) pukul 09.00 WIB.

Sidang ini berdasarkan nomor perkara 95-PKE-DKPP/VII/2023. Lima teradu yang diduga terlibat dalam pelanggaran Kode Etik adalah Anasta Tias (Ketua KPU Kab. Musi Rawas), Syarifudin (Anggota KPU Kab. Musi Rawas), Samsul Bahri (Ketua PPK Kec. Muara Beliti), Dedi Suryadi (Anggota PPK Kec. Muara Beliti), dan Anggun Mayrani (Anggota PPK Kec. Muara Beliti).

Dalam poin-poin aduan yang dibacakan oleh pihak pengadu, Advokat Elvis Frisli, SH dan Advokat Erlangga Atmada, SH, diduga teradu III, IV, dan V telah melakukan rapat pleno diluar prosedur pada tanggal 19 Maret 2023 untuk pergantian Ketua PPK Muara Beliti tanpa mengundang Pengadu I dan satu anggota PPK lainnya. Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan yang tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP tingkat desa, yang bertentangan dengan kode etik yang berlaku.

Sementara itu, Teradu I dan II diduga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 yang mengesahkan pergantian Ketua PPK Muara Beliti berdasarkan hasil rapat pleno pada 19 Maret 2023. Namun, keputusan ini tidak berkepastian hukum dalam memberhentikan para pengadu.

Sidang etik tersebut dihadiri oleh para pengadu dan teradu, serta empat majelis hakim dari beberapa unsur, termasuk Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis/Anggota DKPP, Elia Susilawati sebagai Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Selatan dari unsur masyarakat, H. Hasyim sebagai Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Selatan dari unsur KPU, dan Kurniawan sebagai Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Selatan dari unsur Bawaslu. Para saksi yang terkait juga turut hadir dalam sidang ini.

Setelah sidang, dalam konferensi persnya, Advokat Elvis Frisli, SH bersama Advokat Erlangga Atmada, SH mengungkapkan harapannya agar tuntutan para pengadu dapat diakomodasi dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dewan kehormatan.

“Kami berterima kasih atas bukti-bukti dan fakta yang disampaikan dalam persidangan hari ini, serta berharap agar para pengadu dapat kembali menjadi bagian dari keluarga besar penyelenggara KPU Kabupaten Musi Rawas. Kami berharap adanya perubahan sikap arogansi di lembaga tersebut menurut para pengadu,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tyas, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, semua proses yang terjadi di KPU tidak hanya atas nama individu teradu I dan II, melainkan atas nama lembaga. Dia menegaskan bahwa tidak ada tindakan arogan dalam proses tersebut dan KPU senantiasa berpegang teguh pada mekanisme dan aturan yang berlaku. “Kami berharap agar poin-poin yang diajukan oleh para pengadu dapat menjadi bahan pertimbangan yang adil dalam proses sidang,” tungkasnya. (Den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode