Griya Literasi

Terduga Pencuri Rumah Ditangkap Tim “Landak” Polres Mura Saat Bermain Kartu di Rumah Warga

Senin, 4 Sep 2023 20:45 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Seorang terduga pencuri yang berhasil membobol rumah seorang warga di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, telah berhasil ditangkap oleh Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2023, ketika pemilik rumah tengah tidak berada di tempat.

Identitas tersangka yang berhasil ditangkap pada Sabtu (2/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB adalah M Sohar alias Beni (40), warga Desa Manah Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Pencurian tersebut menyebabkan korban, MH (31), mengalami kerugian senilai Rp 32.000.000.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian ini berawal ketika korban tidak berada di rumah. Tersangka naik ke lantai dua dengan menaiki tembok masjid Nurul Iman dan merusak pintu rumah korban. Setelah berhasil membongkar pintu rumah, tersangka berhasil mencuri uang tunai senilai Rp 20.000.000, tabungan celengan ayam hitam berisi uang tunai Rp 5.000.000, dua pak rokok filter 16 batang, tiga pak rokok filter isi 12 batang, satu pak rokok kretek, dua pak rokok filter, dan satu ponsel Realme C11 berwarna hitam.

Kerugian yang dialami oleh korban sangat signifikan, mencapai total keseluruhan senilai Rp 32.000.000. Karena itulah, korban segera melaporkan insiden ini kepada Polres Mura dengan harapan pelaku dapat ditangkap dan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Laporan polisi atas kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B-132/IX/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/Res Mura/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 2 September 2023.

Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, yang dipimpin oleh Plt Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk menemukan keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi dari warga setempat, pelaku sedang bermain kartu (Remi) di rumah seorang warga di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Anggota tim dengan cepat menuju lokasi yang dimaksud, dan ternyata informasi tersebut benar. Pelaku masih berada di lokasi tersebut, sehingga tanpa ragu, anggota tim segera melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolres Mura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, mengonfirmasi adanya perkara ini dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain satu buah kamera CCTV, satu buah ponsel Realme C11 berwarna hitam, sebilah senjata tajam jenis parang, satu helai celana jeans warna hitam, satu bungkus rokok filter, dan satu bungkus rokok kretek.

“Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, tentang barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap AKP Hari Dinar SIK. (den)

Laporan: Deni
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode