Sumsel Independen — Dua terdakwa Julhaili Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan desa dan Hendra Kusuma selaku Kaur keuangan desa divonis masing – masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya divonis terkait kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Julhaili dan Hendra Kusuma divonis masing – masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/11/2023)
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut
Sementara itu JPU Kejari Prabumulih menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejari Prabumulih menuntut dua terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara
Dalam dakwaan, bahwa kedua terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi yaitu yaitu menguntungkan diri Terdakwa Julhaili sebesar Rp 80.000.000 dan menguntungkan orang lain terdakwa Hendra Kusuma sebesar Rp 35.000.000 serta Poli (Alm) sebesar Rp. 913.983.800, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya selaku Kaur Umum dan Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan desa (PTPKD) dengan cara tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB Dana Desa berupa Tahap II yaitu Jalan Beton Dusun I, Drainase Dusun 5 dan 6, Lapangan Volly Ball Dusun 4 dan Lampu Jalan serta Tahap III yaitu Los Kalangan Dusun 4 dan Embung Desa Dusun 4 sedangkan Terdakwa menerima dana Anggaran Desa Tahun 2019 dari Poli (Alm), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 507.207.312. (DN)
<
Tidak ada komentar