Griya Literasi

Tersangka Mantan Direktur PT Bukit Asam Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 18 Okt 2023 19:56 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua tersangka Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016

Keduanya Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan Keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan kemaren 17 Oktober 2023 tim pidsus Kejati memeriksa kedua tersangka.

“Ya, keduanya Diperiksa M dan NT sebagai tersangka dan saksi,” tegas Kasi Penkum

Mantan Kasi Datun Kajari Palembang mengungkapkan, pemeriksaan kedua tersangka tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

“Terkait pengembangan kedepan kita akan sampaikan lagi informasinya,” tegasnya

Diketahui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, didampingi Kasi Penyidikan dan Kordinator Pidsus mengatakan bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup kembali menetapkan dua orang tersangka yakni,

M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan NT selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016 dan sebagai wakil ketua tim akusisi jasa pertambangan,” tegasnya Rabu (23/8/2023)

Ia menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah Diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu pada hari ini, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka

W dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, untuk tersangka NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny.

Vanny mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 50 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode