Griya Literasi

Tiga Warga Lahat Tidak Masuk DPT

Rabu, 21 Jun 2023 15:02 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Ditengah pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Lahat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, alami perubahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Semula terdata sebanyak 316.653 pemilih aktif terdaftar di DPT, lalu berubah menjadi 316.650 orang, untuk pemilu mendatang. DPT ini alami perubahan saat sidang pleno berlangsung.

Hal tersebut, dikarena ada tiga warga Kabupaten Lahat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang ganda.

“Tiga orang tersebut selain terdaftar di Disdukcapil Kabupaten Lahat juga terdaftar di daerah lain, 2 diantaranya juga terdaftar sebagai penduduk di Kota Pagaralam dan 1 orang lagi terdaftar di Jakarta Timur,” ujar Ketua KPU Kabupaten Lahat, Nana Priana SHI MM, Rabu (21/6/2023).

Nana berharap, kepada pemangku kepentingan, yang belum masuk dalam DPT untuk segera melapor kepada KPU Kabupaten Lahat. Selanjutnya akan di proses dan dimasukkan kedalam daftar pemilih khusus. “Pihak Disdukcapil Lahat dibantu untuk dibuatkan NIK baru,” harapnya.

Komisioner KPUD Lahat Bidang Program Data dan Informasi Eka Pitra menjelaskan, NIK dimiliki Pagaralam dan Jakarta Timur, sedangkan di Lahat sudah tidak valid menurut SIAK. “Warga tersebut merupakan warga Kecamatan Tanjung Tebat dan Kecamatan Pajar Bulan,” ujar Eka saat rapat pleno.

Eka Pitra menyampaikan, untuk mengetahui NIK yang sah, ketiga warga tersebut harus datang ke Disdukcapil Lahat untuk lakukan cek sidik jari. Sebab, menurut Disdukcapil, tidak mungkin sidik jari bisa dipakai lebih dari satu orang.

“Saat ini tidak bisa dimasukka ke DPT, karena akan ganda dengan Pagaralam dan Jakarta Timur tadi, sampai yg bersangkutan punya dokumen terbaru dari Disdukcapil.

Lanjut Eka, jika sudah memiliki KTP KK dan NIK terbaru, maka bisa lakukan hak pilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Insya Allah tidak kehilangan hak pilih jika datang ke TPS,” sampainya. (via)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode