Griya Literasi

Tuntutan 10 Tahun Penjara Terdakwa Penyimpanan 500 Butir Pil Ekstasi Logo Mitsubishi

Kamis, 26 Okt 2023 18:21 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Simpan 500 butir pil ekstasi sebanyak 500 butir warna coklat logo Mitsubishi, terdakwa Slamet Riyadi dituntut Jaksa Pidana Umum (JPU) selama 10 tahun penjara, di PN Palembang, Kamis (26/10/2023)

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan,Dede Muhammad Yasin melalui JPU Penganti dihadapan Majelis Hakim ketua Sahlan Effendi SH MH.

Dalam uraiannya JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menerima menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan kesatu pasal 114 Ayat (2) UU RI no.35 tahun 2019 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet Apriyadi dengan pidana penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,”tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula saat yerdakwa Selamet di suruh Ardi (DPO) untuk mengambil ekstasi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu,Kecamatam Seberang Ulu I Kota Palembang dengan menggunakan Sepeda Motor.

Kemudian terdakwa menunggu dilokasi tersebut tepatnya di Tuguh Patung KB, Kemudian tim kepolisian Polda Sumsel (Penyamaran) melihat terdakwa Selamet disuruh-suruh oleh Adi (DPO) di lokasi.

Kemudian terdakwa Selamet menerima 1 buah kardus warna coklat, setelah menerima terdakwa menaruh kardus tersebut diatas spidometer motor yang terdakwa bawa.

Lalu saat terdakwa Selamet ingin melintas terdakwa Selamet dihadang oleh tim kepolisian dan dilokasi dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan kedapatan 6 bungkus yang berisikan 500 butir kemudian terdakwa segera dibawa ke Polda Sumsel.(DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode