Griya Literasi

Campur Tong Berisi Air, BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu 4,8 Kilogram

Rabu, 27 Des 2023 18:33 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 4,8 kilogram (Kg).

Pemusnahan barang bukti (BB)/sabu-sabu ini diaula gedung BNNP Sumsel, Rabu (27/12/2023) siang.

Pemusnahan barang bukti ini kedua tersangka yakni Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37) keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023 siang.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan ungkap kasus pada November 2023.

“Kami melakukan pemusnahan sabu tersebut, dengan cara di campur dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu di blender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang kedalam lobang closed,” kata Brigjen Djoko Prihadi.

Lanjut Brigjen Djoko Prihadi mengaku, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.

“Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil,” ujar
Brigjen Djoko Prihadi.

Masih dikatakan Brigjen Djoko Prihadi, kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

“Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Brigjen Djoko Prihadi.

Dia menambahkan, bahwa sepanjang 2023 ini BNNP Sumsel telah memusnahkan kurang lebih 174 Kg Sabu, 360 butir ekstasi, dan 12 Kg ganja.

“Dari barang bukti yang kita musnahkan itu, sepanjang 2023 ini kita berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 33 berkas perkara dengan menangkap 47 tersangka yang melibatkan jaringan Riau, Aceh, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Barat,” jelas Brigjen Djoko Prihadi.

Dia menghimbau, memastikan tidak akan henti-hentinya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel.

“Ini sehingga generasi muda aman dari jeratan bareng haram tersebut,” tegas Brigjen Djoko Prihadi. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode