Sumsel Independen – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengambil langkah tegas dengan membatalkan pelantikan pejabat struktural yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Keputusan ini diambil setelah menerima Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang pelantikan pejabat di daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun yang sama.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, M. Rahmatullah, menyatakan bahwa pembatalan tersebut dilakukan sesuai dengan SE yang diterima dari Kemendagri. “Pembatalan pelantikan tanggal 22 Maret lalu dilakukan berdasarkan SE dari Kemendagri,” jelas M. Rahmatullah dalam konferensi pers di Kantor Bupati OKU Selatan.
Konsekuensi dari pembatalan pelantikan ini adalah pengembalian para pejabat ke posisi semula sebelum dilantik. Ini berarti 7 orang camat baru yang dilantik pada tanggal 22 Maret juga akan dikembalikan ke posisi mereka sebelum menjadi camat.
Dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Selatan, ada 7 camat baru yang dilantik. Namun, dengan pembatalan ini, mereka akan kembali ke posisi semula dalam struktur pemerintahan.
Menariknya, jika pembatalan ini terjadi, para camat baru ini akan memegang jabatan hanya selama kurang lebih satu bulan sejak dilantik. Hal ini menjadikan mereka sebagai camat tercepat dalam sejarah Kabupaten OKU Selatan sejak berdirinya. (DK)
<
Tidak ada komentar