Griya Literasi

Disdik Terbitkan Surat Edaran Sekolah Masuk Jam 9 Hingga Pengurangan Jam Belajar

Minggu, 1 Okt 2023 15:48 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kabut asap yang melanda wilayah Palembang akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKI dan Ogan Ilir semakin menjadi perhatian. Dalam upaya mengatasi dampak negatif Polusi Udara terhadap pendidikan, Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Joko Edi Purwanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/616/SMA.2/Disdik.SS/2023.

“Untuk mengantisipasi dampak negatif dari Polusi Udara tersebut, maka di instruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah yang terdampak, untuk melakukan langkah-langkah penanggulangan,” ungkap Joko, Minggu (1/10/2023).

Dalam Surat Edaran tersebut, ada lima poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh Sekolah di Palembang yang terdampak Polusi Udara:

1. Penggunaan Masker Seluruh peserta didik, guru, dan pegawai dihimbau untuk menggunakan masker jika terjadi Polusi Udara.

2. Pemantauan Kesehatan Orang tua atau wali diminta untuk memonitor kondisi kesehatan anak-anak mereka dan menghindari keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting.

3. Kolaborasi dengan BPBD Sekolah diharapkan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau instansi terkait untuk melakukan upaya kolaborasi dalam pencegahan dan penanggulangan dampak Polusi Udara bagi warga Sekolah.

4. Deteksi Dini Kesehatan Sekolah diharapkan berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk melakukan screening atau deteksi dini kesehatan bagi warga Sekolah yang mengalami gejala gangguan pernafasan.

5. Langkah-langkah Proporsional Apabila Polusi Udara mencapai tingkat yang membahayakan, Kepala Sekolah dapat berkoordinasi dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kabid SMA. Langkah-langkah proporsional seperti pengurangan jam belajar atau penjadwalan ulang waktu masuk Sekolah hingga pukul 09.00 WIB dapat diambil.

“Langkah-langkah nya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu Sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuk hingga pukul 09.00 WIB,” katanya

Pembelajaran pun dapat dilakukan dengan kombinasi tatap muka (Iuring) dan daring atau bahkan secara daring saja, tergantung pada situasi dan kondisi di Sekolah. Keputusan ini akan diambil oleh Sekolah dengan tetap memperhatikan kesejahteraan siswa.

“Langkah-langkah nya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu Sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuknya,” katanya

Langkah serupa juga diambil oleh Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mondyaboni, sesuai Surat Edaran nomor 420/201/SMK.2/Diskdik.SS/2023. Upaya ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan siswa dalam menghadapi Polusi Udara yang mengancam.

Semua kebijakan yang diambil oleh Sekolah diharapkan dapat dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, sehingga koordinasi dan pemantauan dapat terus berjalan dalam menghadapi tantangan Polusi Udara ini. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode