Griya Literasi

Negara Rugi Rp32 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi PT Perkebunan Mitra Ogan Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 28 Nov 2023 16:07 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut 10 tahun penjara terdakwa Dedek Pranata Direktur PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).

Terdakwa dituntut terkait kasus dalam pengembangan perkara dugaan Korupsi kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 32 miliar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) yang telah mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara pada PT PMO sebesar Rp 32,7 miliar.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedek Pranata dengan pidana selama 10 tahun penjara,” tegas JPU dalam sidang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/11/2023)

Selain dituntut pidana terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta serta terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 32.7 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa lahan kebun sawit seluas 520,90 hektar yang berlokasi di Desa Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana selama 2 tahun kurungan,” ungkap JPU Kejagung saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya dalam dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata, di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/10/2023)

Terdakwa didakwa terkait kasus pengembangan perkara investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017

JPU mendakwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 32. 790.455.587,42.

“Bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata secara bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin telah mengakibatkan kerugian negara pada PT PMO sebesar Rp 32,7 miliar,” tegas penuntut umum Syaran Zafizhan SH saat membacakan dakwaan.

Ia menejelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan instansi lainnya tahun 2010 sampai dengan 2017 di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

“Atas perbuatan terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” tutupnya(DN)

Laporan: DN
Editor: Umi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode