Sumsel Independen – Terdakwa Yoga Aditiyas pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak tiga kilogram atau dengan berat bruto 3.695,22, dituntut 17 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara, di PN Palembang, Kamis (9/11/2023)
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Yoga Aditiyas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram
Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Yoga Aditiyas dengan pidana penjara selama 17 tahun Serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Sahlan Effendy SH MH dalam sidang
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, pada tanggal 2 Juli 2023 anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran pinggir jalan di Jl. R. Sukamto, tepatnya di seberang sebuah SPBU Kecamatan Kemuning, Kota Palembang Terdakwa Yoga Aditiyas Als Yoga sering melakukan adanya peredaran dan transaksi Narkotika
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara (Undercover Buy)
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 3.695,22 Gram dan satu bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan 5 plastik klip bening narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 380,57 Gram
Barang bukti tersebut didapatkan didalam tas ransel milik Terdakwa yang diletakkan di sekitaran halaman samping rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di bawah pohon pisang dan ditutupi daun-daun
Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut (DN)
<
Tidak ada komentar