Griya Literasi

Pengedar Sabu Seberat 96 Gram Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Kurungan dan Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 14 Nov 2023 18:38 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terdakwa Okita Febiyanti Pengedar Sabu dengan barang bukti seberat netto 96,260 gram dituntut 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejati Sumsel.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Okita Febiyanti, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Okita Febiyanti dengan pidana Penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan

Usai sidang kuasa Hukum terdakwa Okita Febiyanti dari Posbakum Palembang Supendi SH MH langsung membacakan Nota Pembelaan

Dalam Nota Pembelaan tim kuasa Hukum terdakwa langsung memohon kepada majelis Hakim agar diberikan hukuman yang seringan -ringannya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejadian bermuala bahwa pada tanggal 12 April 2023 tim reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan bukit Kecil Kelurahan 26 ilir sering ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu.

Mendapatkan informasi tersebut angota kepolisian dari reserse polda sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu sebanyak 100 gram yang terdakwa beli di daerah Km 12 seharga Rp 72 juta.

Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di polda sumsel guna di proses lebih lanjut. (DN)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode