Griya Literasi

Polisi Amankan Belasan Liter BBM Ilegal dari Tangan Okto, Ada Kerja Sama dengan Pihak SPBU

Senin, 12 Jun 2023 22:12 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Hanya dengan berbekal barcode Okto Prawijaya (38) sudah mendapatkan belasan Ton BBM yang siap edar di Kota Palembang.

Dengan modus membeli dan mengumpulkan barcode yang nantinya dapat digunakan lewat aplikasi My Pertamina, Okta mampu mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, bila tersangka Okto ini tak melakukan aksinya sendiri, tapi melibatkan Maruli Tua Pakpahan (26) selaku operator pengisian BBM.

“Dari total 103 barcode yang dibeli pelaku dari masyarakat, pelaku pun membeli bio solar seharga Rp 6.800 per liternya di salah satu SPBU di kawasan Ilir Timur II, Palembang,”ujarnya.

Setiap sopir membeli solar, lalu masuk ke dalam tanki mobil kemudian dipindahkan ke dalam tandon segi empat yang sudah disiapkan di bak truk tersebut. “ Untuk harga dijual kembali Rp 7.500 per liternya,”katanya.

Mantan Kapolrestabes Makasar ini menjelaskan selain melibatkan operator, tersangka Oktu juga memerintahkan Soni Semedi (28), Alam (26), dan Redho Thio Sanjaya (25). Yang memiliki peran sebagai sopir truk.

“Ketiganya juga diamankan bersama Okto dan Maruli. Kelima pelaku ditangkap pada Kamis (1/6) sekitar 01.00 WIB di SPBU Jalan RE Martadinata, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang itu,”Katanya.

Dari keterangannya aksi tersebut sudah dilakukan selama 6 bulan. Setiap minggu, katanya, mereka melakukan kegiatan ilegal tersebut sebanyak 3 kali, dengan total solar subsidi yang didapat sekitar 11 ton per minggu. Artinya dalam 6 bulan, kira-kira mereka sudah mendapat 288 ton solar subsidi.

Jika diuangkan, maka jumlah yang telah mereka dapatkan dari aktivitas ilegal ini adalah sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk keuntungan bersih dari selisih harga subsidi dengan harga jual kembali ditaksir mencapai Rp 201 juta.

“Dari pengakuannya yang bersangkutan sudah kurang lebih 6 bulan melakukan kegiatan itu, dan selama 1 minggu itu mereka tiga kali melakukannya. Jadi bisa dikalikan saja jika keuntungan mereka satu minggu itu 12 ton,” terangnya.

Terkait pengungkapan ini, lanjutnya, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait tindak lanjut terhadap SPBU tersebut. Dalam kasus ini, 4 orang pihak SPBU juga sudah diperiksa keterlibatannya.

“Saat ini dari pihak SPBU sudah ada empat orang yang diperiksa. Pertama yaitu manajernya, 2 operator dan pengawas,” lanjutnya.

Adapun daftar barang bukti yang disita yakni adalah solar subsidi sebanyak 11,015 liter (11 ton) dan 3 truk modifikasi berpelat BG 8505 OP, BG 8931 K, dan B 8850 AS. Kemudian ada 8 tandon minyak, 4 drum, dan 1 tanki.

Kelimanya yang sudah jadi tersangka dijerat tentang tindak pidana minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode