Sumsel Independen — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Asnawi Bin Samsudin (51), seorang warga Desa Suro.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 2 bungkus plastik kecil yang berisikan kristal putih yang diduga sebagai sabu seberat 0,30 gram, serta 5 bungkus klip kosong yang merupakan sisa bekas sabu. Tersangka Asnawi Bin Samsudin kemudian diamankan di dalam rumahnya.
Tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dalam Press Rilis yang diadakan oleh Polres Musi Rawas, AKBP. Danu Agus Purnomo selaku Kapolres Musi Rawas, didampingi oleh AKP Herman Junaidi selaku Kasat Narkoba, mengungkapkan, “Ada 3 pelaku dengan laporan polisi yang berbeda di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Saat ini, barang bukti yang disita telah kami bawa ke laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Ketiga pelaku yang diamankan tidak melakukan perlawanan, dan proses hukum akan segera dilakukan. Satresnarkoba Polres Musi Rawas akan terus bergerak dan tidak akan berhenti dalam mengejar pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim kami masih terus bergerak dan upaya penangkapan masih terus dilakukan.”
Kapolres Musi Rawas juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. “Mari kita jaga keluarga kita, karena narkotika adalah musuh kita semua. Kami mohon dukungan dari seluruh unsur masyarakat untuk tidak ragu-ragu menginformasikan kepada pihak kepolisian, sehingga kami dapat secara maksimal memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” harap Kapolres Musi Rawas. (den)
<
Tidak ada komentar