Sumsel Independen – Seorang remaja bawah umur terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus Anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang.
Tersangka berinisial MF (16) warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini ditangkap dirumahnya, Senin (6/11/2023) malam.
Aksi curas ini ketahui di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju tepatnya depan Lorong Abadi Palembang, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 02.50 WIB.
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin mengungkapkan, kejadian bermula korban Ardian Sukma Romadhan (16) melintasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Kemudian, usai sampai TKP pelaku yang saat itu berjumlah 3 orang tiba-tiba sudah berada disamping dan langsung mencabut kunci kontak kendaraan sepeda motor milik korban sambil mencabut senjata tajam (sajam) jenis pedang.
“Ini korban langsung turun dari motor dan berlari untuk menyelamatkan diri,” kata Hendri Permana, Selasa (7/11/2023).
Lanjut Hendri Permana mengaku, pelaku pun langsung mengambil sepeda motor milik korban dan kabur.
“Benar mas, kami mendapat informasi dari korban setelah itu pelaku langsung mengambil motornya dan kabur,” ujar Hendri Permana.
Akibat kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nomor polisi (nopol) BG 5662 AEO dan melaporkan ke Polsek Plaju Palembang.
Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan sajam.
“Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Hendri Permana.
Sementara itu, pelaku MF menambahkan, dirinya nekat melakukan aksi begal ini lantaran tidak memiliki pekerjaan.
“Motor itu kami jual di daerah OKU Timur seharga Rp 3,5 juta. Uangnya kami bagi tiga, dan bagian saya untuk jajan dan makan,” jelas pelaku MF. (DW)
<
Tidak ada komentar