Griya Literasi

TikToker Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Selasa, 19 Sep 2023 13:30 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Terdakwa TikToker Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 19 September 2023.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Romi Siantara SH MH. Dalam amar putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Sidang ini juga mencatat bahwa perbuatan Lina Mukherjee meresahkan umat Islam dan menciptakan kegaduhan di media sosial. Namun, dalam pertimbangan Vonis pidana, Hakim mengakui bahwa Lina Mukherjee telah mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.”

Perbuatan terdakwa Lina Mukherjee dinilai melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Lina Mukherjee menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Lina Mukherjee, terdakwa dalam kasus ini, mengungkapkan rasa tidak terduga atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan padanya. “Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara,” ujar Lina Mukherjee.

Kuasa Hukum terdakwa, Supendi, mengkritik putusan Hakim yang dianggapnya terlalu tinggi karena tidak memberikan pertimbangan untuk meringankan klien mereka. “Tuntutan sama putusan Hakim sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee. Menurut JPU, Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Dalam dakwaannya, Lina Mukherjee dinilai melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Perbuatan tersebut dinilai telah memicu tindakan diskriminatif dan permusuhan antar umat, serta mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan.

Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim memperhitungkan kesadaran Lina Mukherjee dalam membuat konten yang sengaja memicu kontroversi dan provokasi di media sosial, yang kemudian menjadi viral. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode