Griya Literasi

Johan Maliki, Pemilik Inex 9.930 Butir Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Selasa, 21 Nov 2023 20:19 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terdakwa Johan Maliki residivis kasus Narkotika belum juga kapok, meski sudah pernah dihukum pada tahun 2013 lalu dengan kasus yang sama, kini terdakwa kembali dihukum.

Terdakwa Johan Maliki dituntut 16 tahun Penjara Denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (21/11/2023)

Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis Inex sebanyak 9.930 butir

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Sarkowi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya kebih dari 5 gram

Melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Redi Arwanto dengan pidana Penjara selama 16 tahun Penjara serta Denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim

Diketahui dalam dakwaannya, terdakwa Johan Maliki alias Jo bin Maliki pada Senin (31/7/23) sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan Srigading 1, Perumahan Saputra Bersaudara, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Pada sore sehari sebelumnya, Johan dihubungi Adek (DPO) meminta terdakwa mengambil bungkusan Narkotika jenis Ekstasi. Berupa 2 bungkus ektasi, dengan dijanjikan upah Rp 2 juta.

Pelaku Adek (DPO) tengah malamnya, menyuruh terdakwa Johan menuju KM 14 untuk mengambil bungkusan di dalam tong sampah di depan warung. Lalu pulang ke atah Jalan Srigading 1, Perumahan Saputra Bersaudara.

Baru saja tiba di rumah terdakwa Johan langsung ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. Dengan didapati 2 bungkus besar kantong alumunium berisikan 9.930 butir pil Ekstasi. Seberat 3.162,24 gramdan 8,480 gram. Merek Hello Kitty warna unggu.

Bungkus pertama isi 4.890 butir bungkus kedua 5.040 butir pil Ekstasi. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DN)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode