Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yoga Aditiyas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa..
Keduanya didakwa terkait kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang..